Perkawinan Indonesia Asing

perkawinan indonesia asing

LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum Advokat dan Pengacara yang menangani kasus perkawinan indonesia asing berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

Selain menangani kasus perkawinan indonesia asing, LHS & PARTNERS juga menangani kasus adopsi / pengangkatan anak, sengketa jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, kasus pembiayaan bermasalah perbankan syariah, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi kerugian, jiwa dan kesehatan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise, perkawinan indonesia asing dan lain-lain.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum LHS & PARTNERS akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum tersebut diatas dari kantor kami, silahkan menghubungi kami melalui pesan WhatsApp : 0813-9226-3999.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya

Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Gugatan Nafkah Anak & Isteri, Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Izin & Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Dan Lain Sebagainya.

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.