Perkawinan Indonesia Asing
Hukum perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan peraturan pelaksananya. Pernikahan antara WNI dan WNA disebut perkawinan campuran (Pasal 57 UU Perkawinan). Pernikahan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus memenuhi syarat hukum yang berlaku bagi kedua pihak di negara asalnya (Pasal 56 dan 60 UU Perkawinan).
Sebelum melangsungkan pernikahan campuran, harus dibuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan di negara masing-masing sudah dipenuhi. Bukti ini berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Surat keterangan tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang mencatat perkawinan. Perkawinan campuran harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Kantor Catatan Sipil (untuk non-Muslim) tempat tinggal pasangan tersebut.
Jika perkawinan dilakukan di luar negeri, harus mengikuti hukum negara tempat pernikahan tersebut dilakukan. Dalam waktu 30 hari setelah kembali ke Indonesia, pernikahan itu wajib didaftarkan di Indonesia. Jika tidak didaftarkan, pernikahan dianggap tidak pernah ada secara hukum Indonesia.
Syarat lain bagi WNA yang menikah dengan WNI antara lain minimal sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, bisa berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945. Pernikahan campuran tidak boleh menghasilkan kewarganegaraan ganda bagi WNA yang menikah dengan WNI. Perkawinan semu yang dilakukan hanya untuk memperoleh dokumen keimigrasian atau kewarganegaraan Indonesia adalah tindak pidana dengan sanksi pidana penjara dan denda.
Singkatnya, perkawinan antara WNI dengan WNA sah jika sesuai hukum kedua negara, memenuhi syarat formal dan material, serta wajib dicatatkan secara resmi di Indonesia untuk diakui dan mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan perkawinan campuran indonsesia dan warga negara asing, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.